DAFTAR LENGKAP PERKARA HUKUM, PERIZINAN USAHA, DAN PERPAJAKAN YANG BISA DIKUASAKAN KEPADA ADVOKAT **Jangan menunggu sampai menghadapi masalah hukum baru mencari pengacara!** Banyak masyarakat dan pelaku usaha belum memahami bahwa persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana atau perceraian. Sengketa tanah, warisan, utang-piutang, kontrak bisnis, legalitas perusahaan, perizinan usaha, hingga persoalan perpajakan juga membutuhkan penanganan yang tepat. Lalu, perkara apa saja yang dapat dikuasakan kepada advokat? Apakah seluruh pengurusan izin usaha dan perpajakan juga dapat diwakilkan? Berikut penjelasan lengkapnya. ## A. PERKARA HUKUM YANG DAPAT DITANGANI ADVOKAT Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jasa hukum dapat diberikan di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. ### 1. Hukum keluarga dan perkawinan * Gugatan cerai dan permohonan talak. * Hak asuh anak dan nafkah anak. * Pembagian harta bersa...